AMH Sultra-Jakarta Geruduk Mabes Polri, Desak Copot Kapolres Baubau dan PTDH Enam Penyidik

0
103
Keterangan foto: AMH SULTRA-JAKARTA lakukan aksi protes di mabes polri atas kasus dugaan pencurian emas di kota Baubau

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra -Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid I di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus dugaan pencurian emas senilai Rp1,7 miliar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Aksi yang dipimpin Muhammad Rahim tersebut menyoroti dugaan keterlibatan enam penyidik Satreskrim Polres Baubau dalam sejumlah pelanggaran serius yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut massa aksi, persoalan ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian emas, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum setelah muncul dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, hingga hilangnya barang bukti dalam proses penanganan perkara.

Sorotan terhadap kasus tersebut semakin menguat setelah enam penyidik Satreskrim Polres Baubau diketahui tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyidikan, sementara mekanisme pengawasan internal dan pemeriksaan etik masih berlangsung.

Dalam orasinya, Muhammad Rahim menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Sultra harus menjadi momentum bagi institusi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara objektif dan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh akibat ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat harus diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan institusi,” ujar Rahim di hadapan peserta aksi.

AMH Sultra-Jakarta menilai dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya barang bukti merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta berbagai aturan etik dan disiplin yang mengikat aparat penegak hukum.

Selain mendesak penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar, AMH Sultra-Jakarta juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan di Polres Baubau.

Rahim menilai dugaan keterlibatan beberapa personel dalam satu kesatuan menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pembinaan dan pengawasan internal.

“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan beberapa personel dalam satu kesatuan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan yang berjalan. Kami menilai Kapolres Baubau harus bertanggung jawab secara moral dan institusional atas kondisi yang terjadi di bawah kepemimpinannya,” tegasnya.

Menurutnya, jabatan pimpinan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pihaknya menilai Kapolres Baubau perlu dievaluasi atas dugaan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anggota.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang dinilai transparan dan berkeadilan.

AMH Sultra-Jakarta bahkan memastikan akan kembali menggelar aksi jilid II pada pekan depan dengan jumlah peserta yang lebih besar sebagai bentuk tekanan moral kepada institusi Polri agar menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat dalam perkara tersebut.

“Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Jika enam penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi PTDH harus dijatuhkan. Begitu pula terhadap pimpinan yang dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan, harus ada langkah evaluasi yang tegas. Hanya dengan cara itu marwah institusi Polri dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan,” tutup Muhammad Rahim.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini