Karimun, Bursakota.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, berinisial Fe alias Gu, dilaporkan ke Polres Karimun pada Sabtu (1/11/2025).
Laporan ini terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta.
Pelapor dalam kasus ini adalah Nurdan alias Jordan, yang ironisnya merupakan seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini ditahan di Rutan yang sama tempat Fe bertugas.
Laporan ini juga turut menyeret satu nama lain berinisial EP sebagai terduga yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan, Ronald Reagen Sunarto Baringbing, mengungkapkan kronologi dugaan penipuan ini dalam konferensi pers di Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula sekitar Mei 2025, tak lama setelah Nurdan ditahan karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 10 Kilogram.
Saat itulah, Fe alias Gu diduga mendekati Nurdan dan mengiming-iminginya bahwa ia bisa mengurus keringanan hukuman kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjungbalai Karimun menjadi hanya 9 tahun penjara.
“Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di pengadilan negeri Tanjungbalai Karimun,” beber Ronald.
Untuk melancarkan urusan tersebut, Fe alias Gu diduga meminta sejumlah uang dari Nurdan. Fe alias Gu disebut meminta uang pelicin sebesar Rp 350 juta. Uang ini kemudian diserahkan Nurdan melalui perantara dan diteruskan kepada terlapor kedua, EP.
Selang beberapa waktu, Fe alias Gu kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 500 juta dengan alasan dana sebelumnya masih kurang. Karena Nurdan mengaku tidak memiliki uang tunai, ia akhirnya menyerahkan dua unit mobil sebagai jaminan satu unit Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” tegas Ronald.
Alih-alih mendapatkan vonis 9 tahun, harapan Nurdan alias Jordan pupus setelah PN Kelas IIB Tanjungbalai Karimun justru menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Negeri dan saat ini masih dalam proses kasasi. Total kerugian yang dialami korban, termasuk uang tunai dan nilai mobil, diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 juta.
Laporan Nurdan alias Jordan di Polres Karimun tercatat dengan Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025.
Di akhir konferensi pers, Ronald Reagen Sunarto Baringbing mendesak Polres Karimun untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan ini dengan serius. Ia juga menyentil kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan Rutan Karimun.
“Silakan kawan-kawan wartawan nanti konfirmasi ke Ka Rutan Karimun, apakah saudara Fe alias Gu ini ada mendapat instruksi dari Ka Rutan atau tidak?” ujar Ronald.(Bk/Yan)













