Batam – Ratusan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, penyelenggara pemilu, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan partai politik mengikuti Seminar Nasional bertajuk “Menyongsong Reformulasi Undang-Undang Pemilu 2029” yang digelar di Ballroom Lantai 12 Nagoya Hill Hotel, Batam, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) ini menjadi wadah menjaring aspirasi dan gagasan daerah guna memperkuat sistem demokrasi Indonesia menjelang revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Dr. Aidinil Zetra, M.A., Sekretaris Universitas Andalas Padang, Dr. Bismar Arianto, Dekan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Andi Aswin Manggabarani, yang memberikan pemaparan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Ketua Pelaksana seminar, Askarmin Harun, S.Sos., M.Si., mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu merupakan isu strategis yang akan menentukan kualitas demokrasi dan kepemimpinan nasional di masa depan.
Menurutnya, pemilu yang berkualitas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas pula, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melihat kondisi Kepulauan Riau dengan wilayah kepulauan, tentu menjadi salah satu acuan dalam revisi undang-undang tersebut.
“Karena itu, seminar ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada DPR RI dan kementerian terkait sebagai kontribusi daerah dalam proses reformulasi regulasi kepemiluan,” kata Askarin yang juga Dekan UNRIKA, kepada Wartawan usai acara.
Dalam pemaparannya, Dr. Aidinil Zetra, Sekretaris Universitas Andalas Padang menegaskan bahwa pemilu merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sistem pemilu saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakkonsistenan penerapan aturan, hingga kompleksitas norma yang berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.
“Maka dari itu diperlukan reformulasi dan kodifikasi regulasi pemilu yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menciptakan sistem pemerintahan yang stabil dan berintegritas, tegasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024, seperti tingginya beban kerja penyelenggara, kelelahan pemilih, dominasi isu nasional terhadap isu lokal, hingga kompleksitas logistik yang berdampak pada kualitas demokrasi.
Seminar juga membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, termasuk berbagai opsi reformasi sistem kepemiluan yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Melalui forum ini, para peserta berharap lahirnya rumusan dan rekomendasi yang mampu memperkuat sistem pemilu Indonesia agar lebih efektif, adil, demokratis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.













