Batasan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Maksimal Rp2,5 Milyar

0
84
Ket Foto : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni,

Bursakota.co.id, Lingga – Dalam mengatur dana kampanye, PKPU 18 tahun 2023 menetapkan batas maksimal bagi peserta pemilu calon DPRD Kabupaten/Kota hingga tingkat provinsi sebesar Rp2,5 miliar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni, menjelaskan bahwa batasan ini juga berlaku untuk sumbangan dana kampanye dari perorangan, yang dibatasi paling besar sejumlah itu.

“Dana kampanye untuk peserta pemilu diatur sesuai PKPU,” ungkap Zamroni kepada awak media pada Senin (4/12/2023).

Selain itu, batasan dana kampanye dari perusahaan untuk calon anggota DPR maksimal mencapai Rp25 miliar.

Zamroni menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD juga memiliki batasan, dengan maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan dan Rp1,5 miliar dari perusahaan.

Penanganan dana kampanye ini menjadi tanggung jawab partai politik (parpol) yang wajib melaporkan rincian peruntukkannya sebagai bagian dari pemilu.

“Laporan dana kampanye penting untuk memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sesuai dengan Perbawaslu 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye, Bawaslu Lingga melakukan pengawasan terhadap pembukuan, pelaporan, dan audit laporan dana kampanye.

Kerja sama dengan PPATK juga telah dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi terkait dana kampanye.

Zamroni menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran terkait sumber dana yang tidak jelas atau dana yang berasal dari pihak asing, karena peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari sumber yang tidak jelas atau pihak asing.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini