Berkas Lengkap, Para Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri di Serahkan ke Kejaksaan Tinggi

0
90
Konferensi pers tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri

Bursakota.co.id, Batam – Berkas perkara tindak pindana kasus korupsi dana hibah Dispora Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan telah lengkap (P21).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH, didampingi Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan S.l.K., MH pada saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/22).

Pada kesempatan itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan S.l.K., MH menjelaskan berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan telah dilakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia menerangkan, kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil di amankan 5 orang, 1 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih diselidiki keberadaanya.

“Kami jelaskan Kembali terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel),  yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya,” Ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan.

Selain itu, Kompol Reza Morandy Tarigan juga menjelaskan, adapun untuk barang bukti yang berhasil di amankan adalah, Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu; a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,

b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,

c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020,

d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020; e. Proposal Permohonan Hibah,

f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),

g. Dokumen Pencairan Dana Hibah,

h. laporan pertanggungjawaban.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar″. Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan. (Bk/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini