Natuna — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna memperketat pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Natuna, Umar Wirhadi Kusuma, menegaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN tersebut harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan operasional sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOSP diprioritaskan untuk pembiayaan operasional non-personalia, seperti alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan sarana prasarana,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Wajib Patuhi Aturan, Kepala Sekolah Jadi Kunci
Umar menjelaskan, pengelolaan Dana BOSP harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman utama.
Ia menekankan, kepala sekolah memegang peran kunci sebagai penanggung jawab utama, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
“Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Penyalahgunaan Bisa Berujung Sanksi dan Pidana
Disdikbud Natuna juga menyoroti potensi praktik penyimpangan, termasuk tindakan “meminjam” dana BOSP untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOSP bukan dana talangan. Meskipun dikembalikan, itu tetap termasuk penyalahgunaan keuangan negara,” kata Umar.
Ia mengingatkan, kepala sekolah tidak boleh melakukan intervensi terhadap bendahara untuk penggunaan dana di luar ketentuan.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.
Tak hanya itu, pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara juga dapat diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Belum Ada Laporan, Pengawasan Tetap Diperketat
Meski hingga saat ini belum ada laporan penyalahgunaan dana BOSP di Kabupaten Natuna, Disdikbud memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Namun jika ada bukti pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Disdikbud juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah daerah berharap pengelolaan Dana BOSP di Natuna semakin disiplin, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.(Bk/Dod)













