BPJamsostek Lhokseumawe Bayar Klaim Rp28,91 Miliar Selama 2024

0
35
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe membayarkan klaim kepada pesertanya pada tahun 2024 mencapai Rp28,91 miliar.

Kepala BPJamsoostek Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp28,91 miliar tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jumlah itu untuk membayarkan total klaim sebanyak 2.229 kasus atau klaim.

“Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 1.968 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 143 kasus, klaim JKK sebanyak 36 kasus, dan klaim JP sebanyak 82 kasus,” kata Muhammad Sulaiman Nasution, Jumat (19/4/2024).

Sulaiman merincikan, jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 1.968 kasus tersebut adalah Rp25.865.730.945, sementara klaim JKM sebanyak 143 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp2.646.000.000, klaim JKK sebanyak 36 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp351.057.940.

“Sedangkan klaim JP sebanyak 82 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp56.485.350” tuturnya.

Sulaiman juga menghimbau bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun dan belum mencairkan JHT-nya bisa segera mencairkannya karena ini merupakan hak tenaga kerja untuk memberikan kesejahteraan di usia pensiun mereka.

Kata dia pula, BP Jamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.

“Untuk pencairan klaim JHT dengan saldo di bawah 10 juta bisa pengajuan langsung di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan saldo JHT akan langsung masuk ke rekening,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” tutupnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini