Bursakota.co.id. Pematangsiantar – Sampai dengan bulan April 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp64.4 miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun rincian pembayaran sejak Januari sampai dengan April 2024 yaitu program JKK sebesar Rp2.734.461.430,00, JKM sebesar Rp10.968.000.000,00, JHT sebesar Rp47.269.363.720,00, JP sebesar Rp3.469.844.800,00 dan JKP sebesar Rp49.539.880,00.
Dari ke-lima program yang ada, nominal pembayaran terbesar yaitu pada program JHT. Seperti yang diketahui sebelumnya JHT merupakan Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan total yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sebesar Rp47.2 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, menyampaikan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tentunya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.
Terkait kepesertaan program Inggrid juga mendorong agar para pelaku usaha dan pekerja khususnya sektor pekerja rentan seperti petani, nelayan, driver ojek online dan pekerja mandiri lainnya agar mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program.
“Kami juga mendorong pelaku usaha dan juga masyarakat untuk mau bersama-sama peduli akan pekerja rentan di sekeliling kita seperti tukang becak, pembantu rumah tangga, pekerja serabutan dan lainnya seperti yang kita ketahui dengan pendapatan yang minim mereka perlu uluran tangan kita bersama agar setidaknya dapat kita daftarkan dalam program perlindungan sosial tenaga kerja,” ujar Inggrid.
“Bagi peserta maupun calon peserta yang membutuhkan informasi tentunya kami sangat terbuka dan kami sediakan banyak kanal informasi mulai dari website resmi kami, call center 175, aplikasi JMO atau datang langsung ke Kantor kami,” tutup Inggrid.
Inggrid juga menyampaikan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di sekelilingnya cukup membayar Rp36.800,-/bulan dengan 3 (tiga) manfaat program sekaligus yakni JKK, JKM dan JHT.
“Tentunya dengan kepedulian kita bersama kesejahteraan pekerja bisa kita tingkatkan dan baik pekerja maupun keluarganya dapat merasa aman ketika bekerja,” tutup Inggrid. (BK/Dedy)