BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Sosialisasi JMO dan MLT Bagi Pegawai Suzuya

0
21
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh mensosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMo) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi tenaga kerja dari Suzuya Mall Meulaboh

Bursakota.co.id, Meulaboh – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh mensosialisasikan aplikasi Jamsostek Mobile (JMo) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi tenaga kerja dari Suzuya Mall Meulaboh guna memudahkan peserta mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), Kamis 5 September 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalui Sutio Hartono Kepala Bidang Pelayanan mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim.

“JMO merupakan salah satu upaya kami demi mempermudah peserta untuk mengecek saldo, peserta dapat mendownload aplikasi JMO melalui Play Store ataupun App Store. Setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah dan ekspresi muka,” katanya.

Ia menjelaskan, JMO memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program dan beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja dan sebagainya.

Dengan Aplikasi JMO, kata Ramli, tenaga kerja dapat melakukan cek saldo Jaminan Hari Tua dan kartu digital, pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seperti kepemilikan rumah dan renovasi rumah bagi pekerja serta memberikan perlindungan kepada pekerja disekitar Anda (SERTAKAN).

Selain itu, tenaga kerja juga bisa melihat promo yang ada di aplikasi JMO yang sedang berlangsung.

Ia menyatakan, digitalisasi Jamsostek Mobile, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, memastikan bahwa peserta dapat mengelola manfaat mereka dengan lebih efisien dan transparan.

“Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta, ” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa manfaat tenaga kerja bisa dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini