Dialog dan Sosialisasi Aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Bersama HNSI Natuna

0
24
FOTO : Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna menggelar kegiatan Dialog dan Sosialisasi Aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Aula Catur Prasetya Polres Natuna, Jumat (24/10/2025) pagi.

Natuna — Dalam upaya meningkatkan pemahaman para nelayan terhadap aturan pengelolaan wilayah perikanan, Polres Natuna bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna menggelar kegiatan Dialog dan Sosialisasi Aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Aula Catur Prasetya Polres Natuna, Jumat (24/10/2025) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat kepolisian, serta perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Kabupaten Natuna.

Sinergi Pemerintah dan Nelayan

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, S.H, Kepala Kantor Cabang Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Erzami Muhardi, S.Pi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, S.Pi., M.Si, serta Korwas SDKP Kabupaten Natuna Kotot Setiadi, S.H., M.H sebagai narasumber.

Turut hadir pula Kasat Binmas Polres Natuna AKP Sri Suwanto, Sekretaris HNSI Natuna Rahmat Wijaya, KBO Satreskrim Polres Natuna IPDA Jemmy Hatmoko, S.H, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nelay Boy, serta perwakilan Polsek jajaran dan nelayan yang bergabung melalui Zoom Meeting.

Lebih dari 20 perwakilan nelayan Natuna hadir langsung dalam kegiatan ini, menandai antusiasme tinggi terhadap upaya bersama menjaga ketertiban dan kelestarian laut Natuna.

Menjaga Kondusivitas dan Pemahaman Hukum

Dalam sambutannya, Kasat Binmas Polres Natuna AKP Sri Suwanto yang mewakili Kapolres Natuna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap permasalahan di perairan Subi yang sempat viral di media sosial.

“Kami ingin duduk bersama untuk berdialog dan memberikan pemahaman terkait aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), agar kejadian di Subi tidak terulang kembali dan situasi di laut tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Sri Suwanto.

Sementara itu, Sekretaris HNSI Natuna Rahmat Wijaya mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat bagi para nelayan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami dapat memahami aturan yang berlaku di laut dan menghindari perselisihan seperti yang terjadi di wilayah Subi,” tuturnya.

Foto Bersama

Pemaparan Materi: Aturan dan Zonasi Penangkapan

Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Kantor Cabang Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Erzami Muhardi, S.Pi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur penangkapan gurita secara spesifik.

Namun, aturan penangkapan tetap mengacu pada Permen KP No. 36 Tahun 2023 terkait alat tangkap dan jalur penangkapan ikan.

Menurutnya, gurita umumnya ditangkap menggunakan perangkap (bubu gurita) atau pancing ulur yang tergolong ramah lingkungan dan diperbolehkan di Jalur I dan II (0–12 mil laut).

Penangkapan oleh nelayan kecil dan menengah dilakukan di Jalur I (0–4 mil) serta Jalur II (4–12 mil), sedangkan nelayan non-lokal wajib mematuhi batasan tersebut.

Selanjutnya, Kepala DKP Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, S.Pi., M.Si menegaskan bahwa setiap masyarakat Natuna memiliki hak yang sama untuk menangkap ikan di wilayah laut Natuna.

“Tidak boleh ada pelarangan antar nelayan karena kita semua adalah bagian dari masyarakat Natuna,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia, biologis, bahan peledak, racun, dan listrik dalam aktivitas penangkapan ikan dilarang keras sesuai Permen KP No. 36 Tahun 2023.

Tantangan dan Harapan di WPP-NRI 711

Narasumber terakhir, Korwas SDKP Kabupaten Natuna Kotot Setiadi, S.H., M.H, menyoroti pentingnya menjaga citra baik Natuna di mata publik dengan menghindari konflik antar nelayan.

Ia menjelaskan bahwa Natuna termasuk dalam WPP-NRI 711, wilayah strategis yang kaya sumber daya laut namun menghadapi tantangan besar seperti IUU Fishing dan konflik perikanan.

“Permasalahan utama di WPP-NRI 711 adalah konflik antar nelayan lokal dan luar, IUU Fishing oleh kapal asing, ketimpangan alat tangkap, serta keterbatasan pengawasan,” ungkapnya.

Dialog dan Harapan Bersama

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara nelayan dan para narasumber, di mana berbagai pertanyaan terkait zonasi, izin alat tangkap, serta pembagian wilayah perairan dibahas secara terbuka.

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara aparat, pemerintah, dan nelayan untuk menjaga kelestarian laut serta keamanan wilayah perairan Natuna.

Kegiatan berakhir pukul 10.25 WIB dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
penanggung jawab kegiatan Kasat Intelkam Polres Natuna.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini