
Buton Tengah – Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat (KMBM) resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Bupati sekaligus mantan Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 25 November 2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Presidium KMBM, Abdul Haris, setelah menyerahkan dokumen berisi dugaan pelanggaran disiplin ASN dan potensi kerugian keuangan negara.
Abdul Haris menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah. Namun ketentuan itu, menurutnya, tidak diterapkan kepada Kostantinus Bukide.
“Begitu hebatnya saudara H. Kostantinus Bukide, SH, M.Si, masih tetap menerima gaji dan tunjangan Sekda tanpa melaksanakan tugas sejak Mei 2025 hingga sekarang,” tegasnya.
KMBM menilai Kostantinus telah menerima hak keuangan jabatan selama lima bulan tanpa menjalankan tugas sebagai ASN. Laporan tersebut juga didukung temuan audit investigatif berdasarkan Surat BKN Nomor J0319/R-AK.02,02/SD/K/2024 tertanggal 28 November 2024, yang menyebutkan bahwa rekomendasi evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan surat tersebut, jabatan Kostantinus sebagai Sekda Buton Tengah secara hukum berakhir pada 25 Februari 2025. Karena itu, Abdul Haris menilai tidak ada dasar hukum bagi yang bersangkutan untuk menerima gaji maupun menggunakan fasilitas jabatan setelah tanggal tersebut. Namun, ia disebut masih menerima gaji hingga Oktober 2025.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, penguasaan aset secara tidak sah, serta melemahkan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas ASN,” tambahnya.
KMBM juga menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Buton Tengah, termasuk penetapan pejabat pengganti Sekda sesuai aturan, penghentian pembayaran tunjangan jabatan yang masih diterima Kostantinus, hingga pembaruan data status kepegawaian di sistem SIASN.
Selain itu, mereka meminta dilakukan perhitungan pasti kerugian daerah dari April hingga Oktober 2025, penerbitan SKTJM untuk pengembalian kerugian, serta mekanisme penagihan aktif bila diperlukan.
Dalam aspek aset, KMBM mendorong pemutusan kontrak rumah dinas, penarikan kendaraan dinas dalam 14 hari, dan pendataan ulang fasilitas jabatan yang masih dikuasai.
Abdul Haris menilai persoalan ini tidak hanya soal kerugian materil, tetapi juga soal moralitas aparatur negara.
“Ini memberikan contoh buruk bagi ASN dan menurunkan moral aparatur. Pejabat menerima hak jabatan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah. Karena itu, KMBM mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kostantinus Bukide.
“Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah tegas karena ada indikasi nyata merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kostantinus Bukide. Proses verifikasi laporan diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.
KMBM menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum demi kepastian hukum dan transparansi pemerintahan di Buton Tengah.
Laporan : Haris
















