Dilaporkan ke Kejaksaan, Kadis Pendidikan Busel La Bari,u Bantah Intervensi Pengadaan BOSP

0
34
Keterangan foto: Kadis Pendidikan Busel La Bari,u dok.(istimewa)

Buton Selatan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan (Busel), La Bari’u, membantah tudingan dirinya mengarahkan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Bantahan tersebut disampaikan La Bari’u menyusul adanya laporan pengaduan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat Stasiun Gerakan Bangsa (LSM SIAGA) ke Kejaksaan Negeri Buton terkait dugaan pengarahan dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOSP di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

La Bari’u menegaskan, dirinya tidak pernah menyuruh maupun mengarahkan kepala sekolah untuk membeli barang dan jasa dari penyedia tertentu.

“Saya tidak pernah menyuruh atau mengarahkan kepala sekolah SD maupun SMP untuk melakukan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOSP kepada penyedia tertentu,” tegas La Bari’u.

Menurutnya, pengelolaan Dana BOSP merupakan kewenangan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihak sekolah memiliki mekanisme dan tanggung jawab dalam merencanakan serta melaksanakan pengadaan berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

La Bari’u menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan sekolah kepada perusahaan atau penyedia tertentu dalam proses pengadaan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas informasi yang berkembang terkait dugaan adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, LSM SIAGA melaporkan dugaan pengarahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Buton. Dalam laporannya, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana BOSP.

LSM SIAGA menduga terdapat arahan kepada sejumlah sekolah untuk tidak melakukan belanja melalui SIPLah, melainkan melakukan pembelian secara offline melalui penyedia yang disebut telah ditentukan.

Atas laporan tersebut, LSM SIAGA meminta Kejaksaan Negeri Buton melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya intervensi, konflik kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana BOSP.

Sementara itu, dengan adanya bantahan dari Kepala Dinas Pendidikan Busel, dugaan tersebut masih menjadi materi laporan pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penelusuran dari aparat penegak hukum.

La Bari’u menyatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi maupun data yang diperlukan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap proses pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Buton Selatan tetap berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan peningkatan mutu serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Laporan : Haris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini