Bursakota.co.id, Anambas – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan suci Ramadhan kepada masyarakat dengan jadwal pelayanan satu minggu tiga kali pada malam hari, Rabu (06/04/2022)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesahatan PPKB melalui Kepala Bidang Pecegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kabupaten Kepulauan Anambas Rangga, mengatakan, ketetapan itu didukung atas fatwa (Majelis Ulama Indonesia) MUI No.13/2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“Berdasarkan fatwa MUI yang mengatakan bahwa vaksinasi selama bulan puasa itu tidak akan membatalkan puasa bagi yang menjalankannya, sehingga pelayanan vaksinasi di Anambas tetap kita lakukan,” katanya pada, Selasa (05/04/20) diruang kerjanya saat di wawancara oleh awak media.
Selain itu dirinya juga menyebutkan, bahwa pelayanan Vaksinasi yang dilaksanak selama bulan Ramadhan ini dijadwalkan seminggu 3 kali, juga tidak dilakukan tidak asal-asalan, melainkan secara injeksi intramuscular atau suntikan pada otot yang sifatnya tidak membatalkan puasa dan dapat dipastikan melalui dasar seperti itu ibadah di bulan suci Ramadhan tetap aman.
“Layanan vaksinasi di puskesmas dan RSUD Tarempa setiap hari Senin, Rabu dan Jumat pukul 20.00 WIB, proses penyuntikan juga dilakukan dengan metode yang tidak membatalkan ibadah dibulan Ramadhan bagi yang melaksanakannya,” sebut Rangga.
Terakhir, dirinya juga berpesan kepada masyarakat, bahwa vaksinasi sangat baik dilakukan karena akan meningkatkan daya tahan tubuh dari virus Covid-19, sehingga kemungkinan terpaparnya virus menjadi lebih kecil dikarenakan imun tubuh yang semakin kuat.
“Saya harap kesadaran masyarakat terus tumbuh, karena vaksin ini baik bagi tubuh untuk daya tahan, dan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi, alangkah baiknya istirahat dengan cukup dan mengisi perut sebelum vaksin,” pesannya. (Jun).