Bursakota.co.id, Anambas – Giat Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng curah di Pasar maupun di toko-toko atau warung penjual minyak goreng di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas, Rabu (06/04/2022).
Personil Sat Binmas Polres Kepulauan Anambas dalam melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng curah di pasar maupun di toko-toko atau warung penjual minyak goreng di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas yang dilaksanakan oleh Ps KBO Sat binmas polres Anambas.
“Sat Binmas polres Kepulauan Anambas melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng curah di Pasar maupun di toko dan mendapatkan berbagai merek minyak goreng kemasan yaitu, Mahkota Isi 900 ml dengan harga Rp. 25.000, Fitri isi 450 ml dengan harga Rp. 13.000, Hemert isi 500 ml dengan harga Rp. 13.000, Avena dengan isi 2 liter dengan harga Rp. 45.000, Jagung isi 825 ml dengan harga Rp. 25.000, dan untuk merek minyak maha isi 1,8 liter dengan harga Rp. 40.000,” ungkapnya Aipda Renyus petru silalahi S.kom.
Selain itu, Sat Binmas juga menghimbau dan memberitahukan kepada pemilik toko agar tidak menjual minyak goreng dengan menaikkan harga minyak goreng sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh pemerintah serta memberikan pemahaman kepada pemilik toko yang ada di pasar tradisional tanjung agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng karena dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Sat Binmas mengajak seluruh pengusaha atau pemilik toko untuk tertib dan taat akan hukum khususnya dalam menghadapi pandemi covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan protokol kesehatan,” himbaunya.
Situasi Kamtibmas dari awal kegiatan sampai selesai terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali. (Jun).