
Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up. BBM tersebut diduga diperoleh dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait secara tidak semestinya.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara kendaraan pengangkut,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, sekitar 3.000 liter Pertalite, dan 2.000 liter Solar.
Selain itu, turut diamankan puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini dengan keuntungan sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, nilai penyalahgunaan diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia 24 jam.
Editor : Papi












