Dorong UMKM Lebih Aman dan Produktif, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Koordinasi dengan Pembina UMKM Simalungun

0
10
FOTO : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar memperkuat koordinasi dengan Pembina UMKM Kabupaten Simalungun, Ibu Rospita Purba, yang juga merupakan istri Wakil Bupati Simalungun, untuk mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.

Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar memperkuat koordinasi dengan Pembina UMKM Kabupaten Simalungun, Ibu Rospita Purba, yang juga merupakan istri Wakil Bupati Simalungun, untuk mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan pekerja juga penting bagi pelaku usaha kecil dan pekerja mandiri.

Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak membahas upaya mengimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun agar memahami pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi sehingga semakin banyak pelaku usaha yang mengetahui manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa pelaku UMKM merupakan bagian penting dari penggerak ekonomi daerah yang juga membutuhkan perlindungan. Menurutnya, risiko pekerjaan dapat terjadi kepada siapa saja, termasuk pekerja mandiri dan pelaku usaha kecil yang setiap hari berjuang menjaga keberlangsungan usahanya.

“Kami berharap melalui kolaborasi ini, semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah, sehingga perlindungan bagi diri sendiri maupun pekerjanya perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Syarifah.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerja dan keluarga memiliki payung pengaman ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan.

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar berharap sinergi dengan Pembina UMKM Kabupaten Simalungun dapat terus berlanjut dan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk menjadi peserta. Dengan perlindungan yang tepat, pelaku UMKM dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih tenang sekaligus membangun usaha yang berkelanjutan.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pelaku UMKM untuk tidak hanya berfokus mengembangkan usaha, tetapi juga memastikan diri dan para pekerjanya terlindungi. Sebab, UMKM yang kuat berawal dari pekerja yang aman dan terlindungi.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini