DP3APM Kota Tanjungpinang Kembali Gelar Nikah Massal

0
187

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak sembilan pasang pengantin dengan menggunakan pakaian adat nusantara mengikuti nikah massal yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang tahun 2021 di Hotel Comforta, Kamis (08/04).

Sebelum melangsungkan prosesi ijab qabul, dengan tidak menginggalkan adat budaya melayu, calon pengantin diarak dari lobby hotel diiringi kompang, juga melaksanakan prosesi tebus pintu dengan berbalas pantun.

Bertindak sebagai saksi pada akad nikah dan ijab kabul yaitu Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmas Syafari, M.Si dan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M.Si, yang juga dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH, Asisten, Staff Ahli, kepala OPD, Camat, serta lurah.

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengatakan jika pernikahan membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada nilai-nilai spiritual dan sosial. Dari sinilah kemudian terbentuk struktur sosial kecil dalam masyarakat yang disebut dengan keluarga.

“Pernikahan sesuai dengan hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus. dengan status yang jelad, anak akan mendapat hak akta kelahiran anak yang merupakan salah satu hak dasar yang dapat meningkatkan akses terhadap pasilitas pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi”, ujarnya.

Rahma juga menambahkan penyelenggaraan nikah massal ini membawa misi penting akan pesan pemberdayaan perempuan, karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.

“Untuk itulah bahwa salah satu tujuan kegiatan ini untuk melindungi perempuan dan anak agar mempunyai kedudukan hukum yang jelas serta kuat agar dapat mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”, jelas Rahma.

Sementara itu, Sekretaris DP3APM Kota Tanjungpinang, Dra. Hj. Lindawati menjelaskan, Status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan suatu legalitas hukum, juga status bagi suami, istri dan anak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Namun sayang oleh keterbatasan biaya dan ekonomi banyak pasangan yang tidak memiliki surat nikah, sehingga status keluarga menjadi tidak jelas dan hak mereka terabaikan”, ujarnya.

Lindawati menambahkan tujuan pelaksanaan nikah masal adalah Membantu warga kota tanjungpinang dalam melaksanakan pernikahan sesuai dengan agama dan undang-undang yang berlaku. “Juga Bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak”, tutupnya. (Puan/Bambang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini