DPO Mantan Kades Tinjul Akhirnya Berhasil Diringkus

0
157
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung

Bursakota.co.id, Lingga – Mantan Kepala Desa Tinjul, Rustam Efendi berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Timur pada Jumat (17/02/2023).

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Candra pada Kamis (23/02).

Ade Candra memaparkan, Rustam Efendi mantan Kades Tinjul ditetapkan Kejaksaan Negeri Lingga sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

“Terdakwa saat ini dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkap Ade Candra.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan Kejaksaan Negeri Lingga terhadap mantan Kades Tinjul, Rustam Efendi pada 15 Desember 2022, karena mangkir saat dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali dan selanjutnya telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lingga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, diketahui adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274 juta. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini