Bursakota.co.id, Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RW 16 Tembesi Tower dengan menghadirkan Pemko Batam, BP Batam akan diadwalkan ulang DPRD Batam.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan rapat lanjutan ini membahas pelebaran right of way (ROW) jalan di depan Kampung Tembesi Tower.
“RDP terkait selisih luasan row jalan antara BP dan Pemkot Batam itu akan kita jadwalkan ulang segera,” ujarnya, Sabtu (27/4/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya sudah meminta kedua instansi tersebut untuk menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi terkait selisih luasan row.
“Kita juga meminta instansi terkait yakni Pemkot dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” kata Nuryanto.
Sebelumnya, DPRD Kota Batam menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Kampung. DPRD mempertemukan warga dengan pejabat berwenang dari BP Batam dan Pemkot Batam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Maret lalu.
Secara khusus, Nuryanto mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.
“Soalnya warga menganggap sudah tinggal dan memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemkot dan BP Batam tidak ada selisih karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” ucapnya. (*)