Bursakota.co.id, Kepri – DPRD Kepri meminta kepada Pemprov untuk melakukan evaluasi terkait pemberlakukan masa hasil test Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal ini Mengingat, dalam aturannya Hasil Swab PCR hanya berlaku selama 2×24 jam saja. Atau dua hari sebelum waktu keberangkatan menggunakan beragam moda transportasi. Baik masuk maupun ke luar dari Provinsi Kepri.
“Kehadiran kami disini, berbekal adanya keluhan dari masyarakat terkait masa berlakunya hasil Swab PCR yang hanya berlaku selama 2×24 jam saja,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho saat melakukan inspeksi mendadak di Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (7/8).
Sehingga, tambahnya, jika hanya 2×24 jam pasca-diambil sampelnya maka akan terkendala ketikaa akan berangkat. Terlebih lagi, jadwal keberangkatan maskapai yang saat ini tidak pernah tepat waktu dan kerap berubah-ubah.
“Ahasil, waktu yang ditentukan tadi menjadi habis. Dan membuat masyarakat akhirnya melakukan Swab PCR ulang dan menimbulkan biaya lagi,” terangnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Kepri akan merekomendasikan hasil sidak tersebut ke Ketua DPRD Kepri. Dan selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri.
“Hal ini ditujukan agar nomenklatur dalam edaran dari Satuan Gugus Tugas Covid Pusat dikaji ulang lagi. Sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan jika direvisi nanti, persyaratan keberangkatan swab PCR 2×24 jam itu dihitung sejak hasil tes dikeluarkan. Bukan mulai dilakukannya tes PCR-nya,” tutupnya. (***kristanto)
Editor: Paturrahman