Dua Kelompok Tani Antar Provinsi Sepakat Atas Pengelolaan Lahan Pertanian Berdasarkan Batas Provinsi

0
33
Ket Foto : Kelompok Tani Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan kelompok tani air bangis Pasaman Barat sepakat terhadap tapal batas Provinsi sebagai batas kelola kedua belah pihak.

Bursakota.co.id, Mandailing Natal – Kelompok Tani Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan kelompok tani air bangis Pasaman Barat sepakat terhadap tapal batas Provinsi sebagai batas kelola kedua belah pihak.

Hal ini disampaikan oleh Aspiadi Nasution selaku Ketua Kelompok Tani Anak Nagari Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (27/1/2025).

Aspiadi Nasution mengatakan jika tapal batas yang disepakati merupakan tapal batas Provinsi.

“Kita sepakati adalah batas Provinsi sebagaimana tertuang dalam Permenhut No. 579 Tahun 2014 Tentang Kawasan Hutan di provinsi Sumut,” jelasnya.

“Tadi kita lihat bersama bahwa masih ada patok BPN di lokasi,”ujar Aspiadi.

Dilokasi yang sama, salah seorang Kelompok Tani Air Bangis bernama apis membenarkan jika turun ke lokasi dalam rangka memastikan patok batas yang telah di buat oleh Pemerintah, “Kita sudah menyaksikan bersama bahwa patok itu ada,”ungkapnya.

Sebelum berpisah kedua belah pihak kelompok tani Anak Nagari Batahan Kabupaten Mandailing Natal dan Kelompok Tani Air Bangis Pasaman Barat makan bersama serta foto bersama di Emplasemen PTPN IV Unit usaha Kebun Balap Batahan, “Semoga silaturahmi dua Nagari dapat terus berlanjut,”kata Surya bakti selaku Sekretaris Kelompok Tani Anak Nagari Batahan Kabupaten Mandailing Natal. (Surya/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini