
Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima langsung laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Tahun 2024 yang diserahkan oleh Ketua KI Kepri, Arison, bersama para komisioner lainnya di Gedung Daerah, Senin (4/8/2025).
Penyerahan laporan tersebut disertai buku laporan kinerja KI Kepri, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, serta Tim Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah (TP2PD) Provinsi Kepri, Suyono Sarean.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Kepri selama ini, namun sekaligus menyampaikan catatan penting.
Ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, baru satu dari 23 OPD yang masuk dalam kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (e-Monev).
“Kami berharap, Gubernur dapat mendorong OPD di lingkungan Pemprov Kepri untuk lebih proaktif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi. Keterbukaan ini bukan semata soal kepatuhan, tetapi bentuk pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Arison.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi membutuhkan dukungan anggaran untuk mendukung kegiatan kelembagaan seperti operasional kesekretariatan hingga perawatan gedung.
Di tahun 2025 ini, Komisi Informasi Kepri juga telah menangani empat permohonan sengketa informasi yang sebagian besar berasal dari Kota Batam dan BP Batam.
“Dua di antaranya telah masuk tahap mediasi dan kini sedang menuju proses adjudikasi. Pembacaan putusan direncanakan pekan depan,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penguatan fungsi Komisi Informasi Kepri sebagai pilar keterbukaan di daerah.
Gubernur mengakui, pihaknya sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta untuk mendukung operasional KI Kepri pada Tahun 2025. Namun karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025, penganggaran itu belum bisa direalisasikan.
“Kami akan mencoba kembali mengalokasikannya pada kesempatan berikutnya, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, semangat kita adalah tetap mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” tegas Gubernur.
Komitmen tersebut menjadi sinyal positif dalam penguatan budaya informasi terbuka di Kepri. Dengan sinergi antara lembaga pengawas informasi dan pemerintah daerah, harapan mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, efisien, dan responsif dapat menjadi kenyataan.
Editor : Papi