Gugatan Dikabulkan PHI, Pesantren Daar Al Ulum Asahan Diwajibkan Bayar Pesangon

0
99

Bursakota.co.id, Asahan – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman ke Yayasan Pesantren Modern Daar Ulum (PMDU) Asahan. Hak itu terkait PHK dan pesangon kepada seorang guru bidang studi yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak Yayasan PMDU Asahan.

“Alhamdulillah, berdasarkan Perkara PHI Register No. 140/Pdt-Sus-PHI/2020/1/PN Mdn, majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH MH telah mengabulkan sebahagian gugatan klien kami Nono Astono, seorang guru pemegang bidang study pada Yayasan PMDU Asahan, terkait pembayaran kompensasi uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pergantian perumahan dan perobatan,” kata kuasa Hukum Nono Astono, Hendra Gunawan SH MH kepada bursakota.com, Selasa (14/9/2021).

Hendra Gunawan mengaku puas atas keputusan hakim yang dinilai telah objektif dalam upayanya menyelesaikan perkara. Dan putusan itu menunjukkan hakim memihak kepada kebenaran yang sesungguhnya.

“Kami bersyukur atas keputusan majelis hakim dengan keputusan hukum menyatakan kami menang dalam gugatan,” katanya.

Ia menjelaskan hasil putusan tersebut mencerminkan majelis hakim bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis membuktikan hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan Nono Astono terhadap Yayasan PMDU Asahan sebagai tergugat, bermula dari tindakan Yayasan yang secara sepihak telah memutuskan hubungan kerja dengan Nono Astono pada tanggal 16 Mei 2020 dengan alasan dituduh melakukan kesalahan karena tidak menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah diberikan Yayasan dan juga diminta untuk mengosongkan rumah dinas guru yang ditempati Nono Astono selaku penggugat.

Padahal Nono Astono telah mengabdikan diri selama 20 tahun di Yayasan Pesantren Modern Daar Al Ulum Asahan tersebut, namun dirinya tidak mendapatkan pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja.

Nono Astono sendiri telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Asahan untuk dilakukan mediasi Tripartit, namun tidak juga membuahkan hasil.

Karena tidak ingin haknya dikebiri oleh Yayasan PMDU Asahan, maka Nono Astono menempuh proses perselisihan ini hingga akhirnya bergulir di pengadilan meski Disnaker telah membuat surat anjurkan agar pihak Yayasan PMDU Asahan memenuhi hak-hak Nono Astono.

Tergugat dalam perkara PHI ini yaitu Yasayan Pesantren Daar Ulum (PMDU) Asahan yang diwakili oleh Drs HM Sya’ban Nasution MA selaku Sekretaris Yayasan.

Sementara Nono Astono selaku Penggugat tersebut dikuasakan kepada advokat dan Konsultasi Hukum pada Kantor Alya Keadilan, Hendra Gunawan SH MH.***(Jamal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini