
Bursakota.co.id,Asahan – Berakhirnya lahan eks HGU PT.Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP) yang berada di Kelurahan Lestari dan Kelurahan Gambir Baru kini menjadi polemik antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani ( Koptan ) Karya Swasembada Asahan dengan pihak PT.BSP.
Pantauan dilapangan , ada sejumlah ratusan masyarakat yang tergabung dalam wadah kelompok tani berkumpul kemudian berdebat dan saling adu argumen dilapangan eks PT BSP tepatnya pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025.
Jefry Sitohang SH Selaku pengawas dari pihak Koptan Karya Swasembada Asahan mengatakan bahwa lahan eks HGU PT. BSP yang berada dikelurahan Lestari dan Gambir Baru statusnya telah selesai pada tahun 1996 sesuai laporan tahunan dari PT.BSP sendiri tahun 2023.
Dinyatakan bahwa pada tahun 1997 Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 ditetapkan bahwa pemegang HGU diwajibkan melepaskan areal tanah perkebunan seluas kurang lebih 1.408 hektar.Artinya untuk lahan HGU PT. BSP yang berada di Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur telah berakhir pada tahun 1997. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan Tahun 2013-2033 yang menyatakan bahwa wilayah Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur tidak diperbolehkan adanya perkebunan di wilayah perkotaan, harusnya digunakan untuk kawasan permukiman perkotaan,terang Jefry.
Lebih lanjut , Jeffry Sitohang juga mengatakan bahwa peremajaan tanaman (replanting) yang dilakukan pihak PT. BSP saat ini telah menyalahi aturan dan ketentuan karena hingga saat ini PT. BSP belum mengantongi HGU yang baru.Selain itu, PT. BSP seharusnya diusut karena telah melakukan perusakan hutan lindung di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.Hal ini dibuktikan dengan disegelnya lahan PT. BSP seluas 5.380 hektar oleh satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH).Seharusnya PT. BSP diusut karena diduga telah melakukan penyelewenang izin dan telah menyebabkan kerugian negara dan tidak berhenti hanya sebatas penyegelan,ungkap Jefry.
Jeffry Sitohang juga meminta aparat hukum segera menindaklanjuti temuan satgas PKH tersebut. Hal ini tidak ubahnya dengan kasus PT. Duta Palma yang terjadi di Propinsi Riau, tegas Jefry.
Disituasi dan lokasi yang sama, Wahyudi yang membidangi tentang legal sebagai perwakilan dari pihak PT.BSP tetap bersikukuh bahwa areal perkebunan Lestari dan Gambir Baru adalah hak PT. BSP , karena saat ini proses perpanjangan HGU sudah berproses di Kementerian ATR/BPN.Wahyudi bersikukuh sesuai UU PT. BSP memperoleh prioritas untuk mengelola lahan tersebut.
Kembali, Jeffry Sitohang menegaskan bila memang terbit HGU di lahan tersebut maka kelompok tani secara legowo akan angkat kaki dari lahan tersebut. Namun selama PT. BSP tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan berupa HGU maka masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani akan tetap melakukan pengelolaan lahan eks HGU PT. BSP.
Dilapangan, terlihat para security PT. BSP melakukan pencabutan tanaman yang sudah ditanami masyarakat di areal eks HGU dimana hal tersebut menimbulkan kemarahan anggota kelompok tani.Kemudia Jeffry Sihotang mengatakan bila seperti itu aksi dari pihak PT. BSP maka sudah melakukan provokasi supaya terjadi konflik antara kelompok tani dengan PT. BSP, dan masyarakat siap untuk meladeni kemauan PT. BSP.
Pantauan,Aparat Penegak Hukum dalam hal ini satuan Polres Asahan terlihat mengawal peristiwa tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan yang bisa saja terjadi.Polres Asahan tetap melakukan pengawalan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas di areal tersebut.
Sesuai Surat Perintah Kapolres Asahan, nomor Sprin/830/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 13 Juni 2025 Polres Asahan akan melakukan pengamanan pihak PT.BSP dalam rangka pengusiran Penggarap di areal eks HGU PT. BSP Kisaran terhitung mulai tanggal 14 hingga 30 Juni 2025.(Rik)