HNSI Lingga Terus Gesa Nelayan Urus E-Pas Kecil

0
409
Surat E-Pas kecil yang diterbitkan oleh setiap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)

Bursakota.co.id, Lingga – E-Pas kecil merupakan terobosan Kemenhub yang memiliki banyak manfaat bagi nelayan atau pemilik kapal.

E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal, keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal (GT.1) Satu Gross Tonnage sampai dengan (GT. 6) sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020. E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Guna kemudahan pemberian layanan publik bagi pemilik kapal dapat mengajukan permohonan penggantian Surat Tanda Kebangsaan Kapal berbendera Indonesia yang lama dalam format baru, khususnya untuk penerbitan Pas Kecil (Certificate of Nationality) pada Syahbandar di tempat kapal berada.

Ketua HNSI Lingga Ruslan/Jagat menjelaskan sejauh ini sudah mencapai lebih 2.000 pemilik kapal atau nelayan yang ada di wilayah Kabupaten Lingga yang sudah memiliki pas kecil.

Ia melanjutkan, jika dulu para nelayan atau pemilik kapal memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang rawan rusak saat dibawa melaut. Kini surat E-Pas kecil di upgrade kebentuk sejenis KTP.

“E- Pas Kecil ini seperti KTP, sehingga pemilik kapal semakin mudah dan efisien karena bisa dibawa kemana-mana. Sejauh ini sudah hampir dua ribu pemilik kapal yang sudah beralih ke E-Pas Kecil, dan kita akan gesa terus,” jelasnya.

Dia menyampaikan, diterbitkannya e-pas kecil ini memudahkan proses identifikasi kapal karena cukup melalui scan melalui smartphone dengan QR barcode yang tertera pada kartu.

Dengan begitu, hal tersebut dapat mencegah tindakan yang melanggar aturan seperti kepemilikan kapal ganda oleh nelayan atau pemilik kapal.

“Dengan adanya e-pas kecil ini, maka tidak ada lagi misalnya satu kapal dimiliki dua orang. Hal ini karena e-pas kecil langsung terdata di pusat, setelah discan bisa langsung terlihat dokumen lengkap beserta foto kapal tersebut,” ucapnya.

Maka dari itu HNSI Kabupaten Lingga berharap kepada pemerintah desa untuk kerjasama dalam pengurusan E-Pas Kecil ini supaya tidak ada lagi kata terlambat untuk menterbitkan E-Pas Kecil bagi nelayan. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini