Hukum Mandul di Karimun: Reklamasi Ilegal Menjamur, Aparat dan Pemda Seolah Tutup Mata

0
96
Keterangan foto: Lokasi penimbunan laut di wilayah Sungai Pasir Kecamatan Meral

Karimun, bursakota.co.id – Hancurnya ekosistem pesisir Karimun akibat reklamasi ilegal bukan lagi sekadar isu, melainkan tamparan keras bagi wibawa pemerintah daerah Kabupaten Karimun.

Maraknya penimbunan laut tanpa izin mencerminkan adanya pembiaran sistematis yang menguntungkan pengusaha hitam

Praktik “main tabrak” aturan ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh pengusaha nakal yang haus profit tanpa mempedulikan legalitas. Salah satu titik yang paling mencolok berada di wilayah Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Berdasarkan pantauan lapangan, proyek reklamasi tersebut diduga kuat bodong karena tidak dilengkapi papan informasi proyek sebuah kewajiban transparansi publik yang diabaikan.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan hasil timbunan laut tersebut rencananya akan digunakan sebagai pelabuhan bongkar muat milik oknum pengusaha ternama di Karimun.

Ironisnya, aktivitas ini baru terhenti bukan karena tindakan tegas pemerintah, melainkan akibat protes keras dari warga yang gerah melihat perusakan lingkungan di depan mata mereka.

Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum. Kerusakan ekosistem laut dan pembantaian pohon mangrove di lokasi tersebut adalah kejahatan lingkungan yang nyata.

Sesuai regulasi, perusakan biota laut dan mangrove merupakan delik pidana berat yang diancam denda miliaran rupiah dan kurungan penjara.

Sikap diam para pemangku kebijakan hanya memperkuat dugaan adanya “main mata” di balik layar. Padahal, undang-undang secara tegas mengamanatkan perlindungan wilayah pesisir.

Publik kini menunggu apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dibiarkan menguap demi kepentingan segelintir pengusaha. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini