Masyarakat kota yang serba kompleks telah memunculkan beragam masalah sosial, salah satunya adalah tingkat kriminalitas yang tinggi. Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Faktor tindakan kriminal ini jika dilihat dari segi sosiologis yaitu terkait dengan masalah jumlah penduduk, jumlah industri, jumlah penggangguran dan jumlah kemiskinan dalam masyarakat. Tidak heran jika ada istilah “ibukota lebih kejam daripada ibu tiri”.
Emile durkheim selaku tokoh sosiologi mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala normal di dalam setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial karena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan sampai tuntas. Dalam teori sosialis yang banyak dipengaruhi oleh tulisan dari Marx dan Engels yang menekankan pada determinasi ekonomi. Menurut para tokoh ajaran ini, kejahatan timbul disebabkan oleh adanya tekanan ekonomi yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Selama pandemi Covid-19 ini ada di Indonesia, kriminalitas yang ada di ibukota menjadi semakin meningkat. Beberapa faktor yang menyebabkan kriminalitas ini yaitu:
1. Masalah ekonomi
Permasalahan ini menjadi faktor utama untuk orang melakukan tindak kekerasan dengan alasan keadaan dan kebutuhan.
2. Pengangguran
Angka pengangguran di Indonesia semenjak pandemi covid-19 meningkat, karena banyak tenaga kerja yang di phk oleh pihak kantor sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan dan juga pendapatan.
3. Depresi
Kematian yang diakibatkan oleh covid-19 ini sangat membawa pengaruh besar bagi keluarga, saudara, teman atau orang-orang yang terdampak langsung sehingga membuat mereka kehilangan arah dan bertindak dengan sesuka mereka.
Data kepolisian di tanah air menunjukkan kasus kejahatan naik hingga 236 kejadian. Dengan persentasi kenaikan angka kejahatan 5,08 %. Polisi mencatat 5 kasus kejahatan konvensional yang paling banyak terjadi pada minggu kedua di 2021. Di antaranya, kasus narkotika sebanyak 790 kejadian, kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 523 kasus, kasus penggelapan sebanyak 349 kejadian, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 220 kejadian, dan kasus perjudian sebanyak 77 kejadian. (Dilansir di m.medcom.id).
Dikutip dari yoursay.id , tindakan kriminal juga semakin meningkat dan merebak imbas dari program asimilasi napi yang dibebaskan bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia telah membebaskan puluhan ribu narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19 didalam lapas. kebijakan asmilasi ini tidak menutup kemungkinan bagi para eks-napi untuk mengulangi perbuatan kriminalnya. Dan dari data Kemenkumham mencatat sebanyak 42 orang napi yang dibebaskan bersyarat kembali melakukan kriminal dan ditahan kembali. Contoh kasus : eks-napi asimilasi yang menodong penumpang angkot pada 18 April lalu dan eks-napi yang mencuri ponsel sebanyak tiga kali pada 10 April, kasus ini terjadi di Jakarta Utara.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan sebagai penanggulangan kejahatan yaitu:
1. Pre-emtif: Upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha secara pre-emtif ini seperti menanamkan nilai atau norma yang baik sehingga norma tersebut terinternalisasikan.
2. Preventif: Dalam upaya ini yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan.
3. Refresif: Upaya yang dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum (law enforcemmenet) dengan menjatuhkan hukuman.
Pesan yang ingin penulis sampaikan ialah untuk pemerintah sendiri membuat kembali lapangan pekerjaan dan mencari pekerja yang berkualitas karena Indonesia kaya akan sumber daya alam namun miskin akan sumber daya manusia. Dan jangan karena keterbatasan dalam menjalani kehidupan lalu kita berani berbuat sesuatu tanpa batas. Masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk memutar keadaan kita menjadi lebih baik. Berpikir lah sekreatif mungkin untuk mencari penghasilan walau kecil tapi pasti, jangan mudah terlena dengan kenikmatan dunia sesaat karena itu akan membawa kita pada kehidupan yang gelap.
Penulis : Sapariah, Mahasiswa Sosiologi 2019 Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang
“kejahatan bukan perbuatan herediter atau warisan biologis, tetapi bentuk perbuatan yang dilakukan secara sadar, dan terkadang dilakukan untuk mempertahankan hidupnya”