
Bursakota.co.id, Natuna – Tindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 202, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha kunjungi pemerintah kabupaten Natuna.
Mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) memastikan kepala daerah berkomitmen untuk mengeluarkan peraturan daerah baik itu Perda maupun Perbup yang akan memberikan jamin kepada seluruh pekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, seusai audensi dan silaturahmi dengan pemerintah daerah kabupaten Natuna, di Lobi Kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai, Kamis (10/03).
Asep Rahmat Suwandha menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan audensi dengan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti inpres nomor 2 tahun 2021, terkait dengan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Natuna.
“Yang mana mandatnya dari Inpres ini selain kepada jamsostek juga ke kepala daerah, juga memastikan kepala daerah berkomitmen untuk mengeluarkan peraturan daerah baik itu perda maupun perbup, yang pada intinya kita akan memberikan jamin kepada seluruh pekerja di kabupaten Natuna,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait dengan pekerja-pekerja yang rentan non ASN, seperti nelayan petani itu menjadi kewajiban negara untuk melindungi.
“Kehadiran kita di Natuna ini mencari solusi bagaimana caranya bisa memberi jaminan itu, apakah cukup APBD untuk membayar itu, kita akan lakukan simulasi jika memang APBD tidak cukup kita akan meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna untuk menyisihkan sebagian dana CSR, karena di undang-udang itu wajib bagi para pekerja-pekerja itu terlindungi, paling tidak untuk program-program yang mendasar, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” papar Asep.
Selain itu, Asep Rahmat Suwandha juga menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat dari Jaminan Sosial ini ketika ada kepala keluarga yang meninggal, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan uang tunai sebesar 42 juta, serta memberikan beasiswa kepada dua anak mulai dari sekolah TK kuliah, untuk TK, SD di berikan 1,5 juta, ketika kuliah negara akan memberikan beasiswa sebesar 12 pertahun, total untuk dua anak dari TK sampai lulus kuliah akan mendapatkan beasiswa sebesar 170 juta, sementara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per peserta cukup membayar 16,800 perbulan,” terangnya.
Berdasarkan data ada 35 ribu potensi tenagakerja di Natuna yang harus dilindung, sementara yang baru terdaftar sebagai peserta sebanyak 14 ribu.
“Jadi masih ada 21 ribu pekerja lagi yang belum terlindungi, Ini yang akan kita cari solusinya bersama pemerintah daerah, agar 21 ribu ini yang kebanyak dari nelayan bisa terlindungi dan terjamin,” lugasnya.
Menurut Asep Rahmat pemerintah kabupaten Natuna, sangat konsen untuk melindungi seluruh pekerja di Natuna.
Ditahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan menerima iuran sebesar Rp470 juta dan membayar asuransi untuk pekerja di Natuna sebanyak Rp2,02 miliar.
Asep Rahmat Suwandha juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku untuk perawatan akibat dari kecelakaan kerja.
“Selain itu program BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku untuk perawatan akibat dari kecelakaan kerja, biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh itu menjadi perintah dari negara,” katanya.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menyadari, betapa pentingnya jaminan ketenagakerjaan mengingat adanya resiko kecelakaan dalam bekerja dan bahkan beresiko meninggal dunia.
Melihat kemampuan daerah saat ini, Wan Siswandi akan mempelajari hal tersebut agar dapat memeberikan perlindungan tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.
“Bentuk kepedulian kami terhadap jaminan kesehatan kepada masyarakat sudah kita lakukan dengan menanggung BPJS kesehatan sebanyak 46 ribu orang dan yang 20 orang lagi BPJS kesehatan mandiri,” ungkap Wan Siswandi.
Berdasarkan data di Kabupaten Natuna saat ini terdapat 35 ribu tenaga kerja, 14 ribu sudah menjadi peserta BPJS dan sisanya terdapat 21 yang belum menjadi peserta BPJS.
“Seperti pada BPJS Kesehatan, kita juga akan mengupayakan perlindungan ketenagakerjaan ini melalui kementerian terkait, sehingga beban APBD sedikit ringan, kalau untuk masyarakat gak ada salahnya,” ungkap Wan Siswandi yang juga ingin para pekerja di Natuna mendapat jaminan ketenagakerjaan. (dodi)