Bursakota.co.id, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si membuka Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan dilaksanakan di Polresta Barelang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Endra Mayendra, Kapolresta Barelang yang diwakili Kabagsumda Polresta Berelang, Kasat dan Kapolsek dalam jajaran Polresta Barelang, Kasubag Humas Polresta Barelang, Kasubag Humas Natuna dan Kasubag Humas Anambas. Rabu (24/8/22). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh jajaran dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan, Satker humas di jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bag Ops namun sekarang sudah berdiri sendiri. untuk itu perlu adanya keaktifan yang lebih maksimal dari rekan-rekan humas di jajaran. Bahwa setiap badan publik harus memiliki PID dan menyelenggarakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari suatu negara yang demokratis, kita wajib menyediakan pelayanan informasi kepada masyarakat.” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri juga menambahkan, selanjutnya saat ini institusi Polri sedang mengalami ujian yang begitu berat tapi ia meminta agar institusi harus terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas, dan meyakini situasi ini akan dapat dilalui serta dapat mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini bisa di katakan jatuh atau pada titik terendah.
“kita sebagai Insan Bhayangkara memiliki keyakinan dengan niat yang baik. Semoga niat baik yang kita lakukan akan mendapat ridho dari Allah SWT,” Jelasnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Hary Goldenhardt juga menyampaikan, asistensi dan sosialisasi bertujuan agar anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai pembina fungsi Humas kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini tidak hanya di Polresta Barelang saja, tetapi kami akan melaksanakan ke semua Polres jajaran yang ada di Polda Kepri,” tutupu Kombes Pol Harry Goldenhartd.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra mengatakan, jika berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup.
Dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman. Dan sebuah Informasi yang tidak akurat akan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang.
Acara dilanjutkan dengan membahas tentang Undang undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi di bagi menjadi 2 bagian yaitu Standard Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi. (Bk/Rls)