Kapolres Natuna Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Digital, Tekankan Cek Legalitas Sesuai UU

0
45
FOTO : Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla

Natuna — Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi berbasis digital yang belakangan marak beredar, mulai dari trading online, cryptocurrency, robot trading, hingga platform saham digital.

Himbauan tegas ini disampaikan menyusul banyaknya modus investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun berpotensi merugikan masyarakat karena tidak memiliki legalitas dan izin resmi.

Kapolres menegaskan bahwa setiap warga wajib melakukan pengecekan dan kroscek secara menyeluruh terhadap status perizinan dan legalitas suatu platform investasi sebelum menanamkan dana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan seluruh platform investasi yang ditawarkan telah memiliki izin dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas AKBP Novyan.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas investasi di Indonesia telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi. Penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan memperoleh izin resmi.

Sementara itu, kegiatan investasi di pasar modal harus dilakukan melalui lembaga berizin sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mengatur bahwa hanya perusahaan efek dan entitas resmi yang boleh menawarkan produk pasar modal kepada masyarakat.

Untuk investasi berbasis aset digital atau cryptocurrency, Kapolres menegaskan bahwa platform wajib terdaftar dan diawasi oleh otoritas berwenang.

Ia juga mengingatkan bahwa kerangka hukum aset digital dapat berubah seiring perkembangan regulasi, termasuk setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengalihkan pengawasan aset digital kepada OJK.

Dalam konteks promosi, Kapolres mengingatkan bahwa setiap penawaran investasi harus mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.

Promosi investasi melalui media sosial atau influencer yang tidak memiliki legalitas jelas juga berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Natuna pun mengimbau masyarakat untuk:

Selalu memeriksa izin resmi platform investasi melalui situs OJK, Bappebti/OJK (untuk aset digital), atau instansi terkait;

Melaporkan tawaran investasi mencurigakan ke Polres Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK;

Meningkatkan literasi dan pemahaman terhadap risiko serta regulasi investasi digital sebelum bertransaksi.

“Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres.

Editor: Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini