Karantina Kepri Terbitkan Sertifikat KI-2 untuk 34,35 Kg Sirip Hiu Natuna, Pastikan Sesuai Aturan KKP dan CITES

0
44
FOTO : Karantina Kepulauan Riau melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Natuna – Karantina Kepulauan Riau melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026). Total nilai komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.

Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri dari beberapa jenis, yakni 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi kelengkapan dokumen. Dokumen tersebut meliputi Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.

Setelah pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum dikirim ke daerah tujuan.

“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa perairan Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya masih dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai rekomendasi otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan serta ketentuan internasional CITES.

“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya.(Dod)

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini