Bursakota.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga lakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk tahun 2016.
Salah satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga. Sementara tersangka yang satunya lagi merupakan penyedia barang dan jasa.
Para tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.
“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas sedangkan Anas merupakan penyedia barang dan jasa. Untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan yerkait perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk tahun 2016,” kata Kajari Lingga, Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari, Lingga Ade Chandra, Rabu (28/09/2022).
Rizal Edison mengungkapkan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 di Kabupaten Lingga saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka. Para tersangka kata juga telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.
“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka, untuk tersangka lain untuk saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” ungkapnya.
Ditambahkan Rizal Edison untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 dengan hukuman minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun. (Iwan)