
Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah. Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 di Kantor Kejari Natuna.
Penahanan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H. Tulus didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial ER dan ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna masing-masing Nomor PRINT-01 dan PRINT-02 tertanggal 7 Juli 2025. Keduanya diduga terlibat korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya pada tahun 2021 dan 2023.
Program rehabilitasi mangrove tersebut merupakan bagian dari mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Tahun 2020 untuk memfasilitasi percepatan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2021, BRGM melaksanakan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektar oleh Kelompok Semintan Jaya. Kemudian pada tahun 2023, BRGM memfasilitasi rehabilitasi mangrove seluas 51 hektar oleh Kelompok Semintan Jaya dan 60 hektar oleh Kelompok Tani Jaya menggunakan anggaran APBN.
Dalam pelaksanaannya, kedua ketua kelompok tersebut diduga memilih anggota yang tidak memahami adanya anggaran, menyimpan buku rekening dan ATM para anggota sehingga honorarium mereka tidak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, para ketua kelompok melakukan mark up pembelian benih dan ajir serta membuat pertanggungjawaban pengeluaran fiktif untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp552.005.267. Penyidik menahan keduanya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. (Bk/Dika)