Kejati Kepri terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

0
7
FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum Kunjungan dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (29/10/2025).

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum Kunjungan dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (29/10/2025).

Supervisi dipimpin langsung Sesjampidum Kejagung RI dengan anggota Tim terdiri dari Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid S.H., M.H dan Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H. Tim melaksanakan supervisi Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam, dilanjutkan pengarahan Sesjampidum di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri yang diikuti seluruh jajaran.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan kunjungan dan kegiatan supervisi ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum. Supervisi bukan semata kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja penanganan perkara agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kita menyadari bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan, dinamika sosial, ekonomi, dan kejahatan lintas wilayah menjadi perhatian serius.

“Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi harus terus ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan”, ujar Kajati Kepri.

Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan dan arah penanganan perkara tindak pidana umum, serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten di masing-masing satuan kerja. Bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari berapa banyak perkara yang kita selesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat. Mari kita jadikan setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih.

Dalam konteks pembaruan hukum, Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan yang merepresentasikan wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan korban, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Implementasi Restorative Justice yang konsisten dan bijaksana akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan khusus nya Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepulauan Riau sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang substantif. Integritas adalah benteng terakhir seorang Jaksa ketika semua hal diuji, yang tersisa hanyalah kejujuran dan tanggung jawab moral kita kepada bangsa dan negara.

Kepada Bapak Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian, arahan, dan bimbingan yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami siap menerima setiap masukan, koreksi, maupun petunjuk teknis demi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”, pungkas Kajati.

Diakhir sambutan Kajati Kepri menyampaikan semoga kegiatan supervisi ini membawa manfaat nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas, sebagaimana semangat “Trapsila Adhyaksa” yang senantiasa menjadi pedoman bagi kita semua.

Kegiatan Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum dalam pengarahan dan paparannya dengan judul “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, menegaskan bahwa transformasi penegakan hukum dilakukan melalui tiga pilar utama: transformasi kelembagaan, personal, dan tata kelola.

“Transformasi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Sesjampidum.

Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan tengah menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap dan ISO 9001:2015 untuk standarisasi layanan publik. Reformasi struktur organisasi (SOTK) dan optimalisasi fungsi pengawasan menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Sedangkan dari aspek personal, Jaksa dituntut memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, dan responsivitas dalam menangani perkara, baik di tahap prapenuntutan, penuntutan, maupun eksekusi.

Sesjampidum juga menyoroti pentingnya digitalisasi proses hukum dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam sistem penuntutan.

Melalui digitalisasi, Kejaksaan kini mengembangkan database berbasis AI yang mampu menganalisis jenis perkara, profil pelaku, motif, hingga dampak sosial dari tindak pidana secara real-time.

“Digitalisasi akan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” ujarnya.

Perlunya peningkatan fungsi jaksa sebagai “Advocaat Generaal”, penasihat negara dalam bidang hukum yang berperan memberikan pandangan hukum strategis bagi pemerintah dan masyarakat.

Konsep ini, memiliki akar sejarah panjang sejak masa Hindia Belanda dan kini diperkuat oleh berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 15 Tahun 1961 hingga UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jaksa bukan hanya penuntut di pengadilan, tetapi juga pengacara negara dan penasihat hukum yang menjaga kepentingan publik,” tutur Sesjampidum.

Seluruh langkah reformasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan Single Prosecution System. Sistem penuntutan tunggal yang terpadu dan efisien, sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045. Bahwa sistem hukum Indonesia harus mengedepankan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian, berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia dan supremasi hukum.

“Transformasi Kejaksaan bukan hanya untuk memperbaiki administrasi hukum, tetapi untuk memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid S.H., M.H., memaparkan pentingnya optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Kepulauan Riau.

Ia mengingatkan agar setiap tahapan penanganan perkara mulai dari prapenuntutan hingga eksekusi wajib diinput ke dalam sistem CMS. Selain itu, laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) juga harus dilakukan dengan akurat, terutama pada kolom penyelesaian LP-7 yang kerap tidak diisi dengan tepat.

SPPT-TI merupakan implementasi nyata kerja sama antara 10 lembaga negara berdasarkan Nota Kesepahaman 6 Juni 2022. Sistem ini bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara tindak pidana melalui dokumen elektronik yang dapat dipantau lintas lembaga.

Seluruh dokumen penanganan perkara yang ditandatangani secara digital melalui SIPEDE harus dihubungkan dengan CMS agar setiap berkas dapat diverifikasi secara cepat dan sahih.

“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.

Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari upaya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat pembinaan internal terhadap kinerja bidang pidana umum di seluruh Indonesia.

“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutup Maryadi.

Kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh Wakajati Kepri, Para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional dan seluruh jajaran pada Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini