Kepala Kesbangpol Sebut Pemkab 50 Kota Tak Akan Persulit Izin Rumah Ibadat yang Memenuhi Syarat

0
164
Foto : Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota, Joni Amir, S.Sos, M.M.

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Untuk mewujudkan kerukunan tersebut, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota Joni Amir, S.Sos, MM., kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (5/1/2024).

“Kita berharap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi dalam menyikapi perbedaaan, termasuk perbedaan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan menimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” kata Joni.

Ia sebut, terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan setiap rumah ibadah jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.

Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari.

Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Pemkab Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemkab Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan.”

“Serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016,” jelas Joni.

Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, kata Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.

“Ya, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat, termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah di bawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut,” ungkapnya.

“Pemkab tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyarakat kita imbau untuk tetap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedamaian serta saling menghargai,” sambungnya.

Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemkab Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut:

Pertama. Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.

Kedua. Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Ketiga. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama pengguna rumah ibadah, dukungan masyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kementerian Agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku.

Keempat. Mengimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoleransi serta bermusyawarah dengan kepala dingin dalam menyikapi berbagai permasalahan sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini