Kepri Hadapi Defisit, Pemprov Dorong Keseimbangan Fiskal hingga Usulkan Gaji ASN Ditanggung Pusat

0
15
FOTO : Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi di Graha Kepri, Batam Centre, Senin (20/4/2026).

Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah tekanan defisit anggaran yang kian terasa dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat menjadi tantangan utama yang harus dihadapi daerah.

Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi di Graha Kepri, Batam Centre, Senin (20/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Luki mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemprov Kepri kembali harus melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, nilai transfer tersebut disebut mengalami penurunan signifikan hingga kini tersisa sekitar Rp1,4 triliun.

“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sementara di sisi lain pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari efisiensi anggaran hingga upaya aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menjaga stabilitas fiskal daerah.

Salah satu usulan yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah terkait penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Luki mengusulkan agar gaji ASN daerah dapat dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” ungkapnya.

Selain persoalan fiskal, isu lain yang turut disoroti adalah pengelolaan labuh jangkar. Meski telah memiliki dasar hukum melalui peraturan gubernur, implementasinya dinilai belum optimal karena kewenangan utama masih berada di pemerintah pusat, sehingga belum memberikan dampak signifikan bagi daerah.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

Menurutnya, kehadiran UU HKPD sejatinya bertujuan untuk menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil, selaras, dan akuntabel, sekaligus mengatasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

“Ke depan, kita berharap tidak terjadi ketimpangan, baik secara vertikal maupun horizontal, melalui kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada daerah,” tegasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta sejumlah anggota DPD RI lainnya bersama jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Di tengah dinamika fiskal yang semakin menantang, Pemprov Kepri berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin diperkuat, sehingga keseimbangan anggaran tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini