Bursakota.co.id, Batam – Kecelakaan kerja di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang menyebabkan empat buruh meregang nyawa dalam waktu kurang dari dua bulan menjadi sorotan publik. Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Batam pada Selasa (14/3/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Rakyat menyampaikan beberapa tuntutan, termasuk menolak Omnibus Law dan RUU Kesehatan. Namun, perhatian utama Komisi IV DPRD Batam saat ini adalah persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Muhammad Mustofa, Anggota Komisi IV DPRD Batam, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah kecelakaan kerja tersebut dengan menggelar rapat kerja bersama Disnaker dan para pegiat K3. Tujuannya adalah untuk membahas penyebab kecelakaan dan meminta masukan terkait tindakan pencegahan yang dapat diambil.
“Kami juga berkoordinasi dan konsultasi dengan kepolisian, apakah mungkin ini (kasus laka kerja) bisa dilarikan ke pidana murni atau seperti apa. Kita harus mencari hal-hal baru supaya ini menjadi efek jera,” kata Mustofa.
Ia juga mengatakan bahwa pada bulan Oktober nanti, Komisi IV DPRD Batam akan mengajukan Perda Prolegda untuk tahun 2024, yang akan menjadi usulan prioritas daerah terkait masalah K3.
Namun, Mustofa menyoroti masalah sanksi yang terlalu rendah dalam penyelesaian kecelakaan kerja, dan menyatakan bahwa sanksi-sanksi yang berlaku saat ini tidak adil dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam rangka mencari solusi yang lebih baik, Mustofa menyarankan agar kasus-kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian dijadikan pidana murni, bukan hanya menjadi delik aduan. Ia berpendapat bahwa hal ini dapat mempercepat proses penyelesaian dan memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pihak yang terlibat.
Kecelakaan kerja yang terjadi di Batam menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diharapkan tindakan yang diambil oleh Komisi IV DPRD Batam, Disnaker, dan para pegiat K3 dapat memberikan solusi yang tepat guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di daerah tersebut.