
Kota Batam – Pada Senin, 7 Juli 2025 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun atas temuan maladministrasi oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL).
Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Masyarakat kepada Ombudsman Kepri yang menduga adanya ketidaksesuaian jangka waktu layanan penerbitan Visum Et Repertum di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
Penerbitan Visum Et Repertum diajukan Pelapor melalui Kepolisian Resor Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024 untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Pelapor namun baru diterbitkan pada 6 Mei 2025.
Padahal berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), baku mutu waktu penyelesaian dokumen medis paling lama 7 hari.
Berdasarkan Laporan Masyarakat dan hasil pemeriksaan Keasistenan PL, Ombudsman Kepri menyatakan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur atas layanan tersebut.
Dalam LHP, Ombudsman Kepri meminta agar Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun memberikan sanksi pada petugas yang lalai menerbitkan Surat Visum tersebut dan selanjutnya melakukan sosialisasi kepada para Penyidik Kepolisian tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Resor (Polres) terkait SOP permohonan Visum Et Repertum.
Saat monitoring LHP dilakukan (24/07/20255), kepada Ombudsman Kepri, Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun menyatakan telah melaksanakan tindakan korektif dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang mengakibatkan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur terkait permohonan Visum Et Repertum.
Selain itu, pihak RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melakukan sosialisasi terkait SOP Visum Et Repertum di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
“Selama ini sudah cukup banyak keluhahan yang disampaikan masyarakat terkait layanan di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah. Kami berharap momentum ini dijadikan perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari Selasa (29/07/2025).
Editor : Papi