Kontroversi Dirut PTMP Bekasi: Vonis 2018, Gagal Caleg, Kini Dilantik Wali Kota

0
130
FOTO : Ilustrasi Pelantikan David Hendradjid Rahardja (DHR) sebagai Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi

Bekasi – Pelantikan David Hendradjid Rahardja (DHR) sebagai Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi langsung memicu kontroversi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melantik DHR di Halaman SKG Jatinegara pada pagi hari ini, Selasa,(15/7/2025), bersamaan dengan pelantikan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi.

Namun alih-alih mendapat dukungan luas, publik justru menyoroti rekam jejak hukum dan politik DHR yang sarat persoalan.

Sorotan ini muncul dari aktivis dan masyarakat sipil yang mempertanyakan latar belakang tokoh yang kini memimpin BUMD strategis milik Pemkot Bekasi.
Rekam jejak DHR tak lepas dari kasus hukum yang menimpanya pada 2018.

Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp5 juta kepada David atas praktik politik uang saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo.

Meski vonis itu bersifat percobaan selama 10 bulan, catatan hukum tersebut tetap melekat dan menjadi peringatan bagi publik soal integritas calon pemimpin.

“Kasus money politic ini bukan isu sepele. Ini soal kepercayaan publik terhadap kepemimpinan,” ungkap Syahriddin, Koordinator Mahasiswa Pemuda Revolusi Indonesia (MPRI), yang aktif mengkritisi pelantikan ini dikutip dari gobekasi.

Setelah vonis tersebut, DHR kembali mencoba peruntungan politik pada Pemilu 2024, kali ini melalui Partai Gerindra. Namun, upaya itu kembali berujung kegagalan. Sebelumnya, pada pencalonan lewat Partai Perindo pun ia tak berhasil merebut kursi dewan.

Kegagalan beruntun itu tak menghentikan langkahnya. Pada 2025, ia justru muncul sebagai nama terpilih dalam seleksi Dirut PTMP BUMD yang bergerak di sektor strategis pengelolaan aset dan pelayanan publik.

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa pencalonannya di partai politik menjadi jalan pembuka menuju kursi BUMD.

“Pelantikannya pagi ini mungkin puncak dari akumulasi jaringan politik, bukan prestasi,” kritik Syahriddin.

Kontroversi tak berhenti di situ. Sorotan publik juga tertuju pada gelar Sarjana Hukum (SH) yang digunakan David saat mendaftar sebagai Dirut PTMP.

Menurut data dari situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), David hanya tercatat sebagai mahasiswa jurusan Manajemen di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, dengan status mengundurkan diri.
Uniknya, pada Pemilu 2024, DHR masih tercatat menggunakan ijazah SMA sebagai calon legislatif. Namun dalam kurun waktu kurang dari setahun, ia muncul dengan gelar SH saat mendaftar sebagai calon Dirut.

“Kalau dia pernah kuliah hukum di tempat lain, pasti namanya tercatat di PDDIKTI. Tapi tidak ada,” ungkap Syahriddin.

PDDIKTI sendiri merupakan sistem resmi yang mencatat aktivitas seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta secara transparan.

Pelantikan DHR dianggap mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD. Bagi publik, posisi Dirut BUMD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi yang membutuhkan integritas tinggi dan rekam jejak bersih.

“Pelantikannya sah, tapi tidak menjawab kegelisahan publik soal etika dan keterbukaan,” tegas Syahriddin.

Ia menyindir bahwa proses seleksi seperti membeli kucing dalam karung.

“Tapi saat dibuka, ternyata isinya tikus. Dan ketika ditanya, tikusnya malah mengeong,” ucapnya dalam nada satir.

Pelantikan David Hendradjid Rahardja sebagai Dirut PTMP menambah panjang daftar penunjukan pejabat publik yang mengundang tanya. Di tengah harapan masyarakat akan transparansi, integritas, dan pelayanan yang profesional, kontroversi ini menjadi pukulan balik bagi kepercayaan terhadap Pemkot Bekasi.

Kini, semua mata tertuju pada kinerja DHR ke depan. Akankah ia mampu menjawab keraguan publik? Atau justru memperkuat sinisme bahwa jabatan publik hanya milik mereka yang “punya jalur”?. (Jait)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini