Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Rehabilitasi Sosial

0
21

NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial P kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial, Senin (5/10/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, dengan mengedepankan pemulihan dan pembinaan bagi penyalah guna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial, tersangka P telah menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Provinsi Kepulauan Riau, di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, P melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Kejari Natuna sebagai tindak lanjut dari rangkaian penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Rehabilitasi sosial diharapkan dapat membantu tersangka memulihkan kemampuan sosial, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berfungsi di tengah masyarakat.

Dalam perkara ini, P disangkakan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Sebelum mekanisme keadilan restoratif diterapkan, terlebih dahulu dilaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, dan Jaksa Fasilitator Kejari Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen dan penelitian Jaksa Fasilitator, P dinilai sebagai penyalah guna narkotika untuk diri sendiri (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Hasil penelitian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penanganan perkara melalui pendekatan rehabilitasi.

Rehabilitasi yang dijalani P terdiri atas dua tahapan yang saling berkaitan, yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis bertujuan memberikan penanganan terhadap kondisi ketergantungan atau penggunaan narkotika yang dialami tersangka. Sementara itu, rehabilitasi sosial menjadi tahap lanjutan yang berfokus pada pendampingan, pembinaan, pemulihan kemampuan sosial, serta persiapan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Melalui program tersebut, diharapkan tersangka memperoleh dukungan yang diperlukan dalam proses pemulihan sekaligus memiliki bekal untuk menghindari kembali terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Penerapan mekanisme ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tidak berhenti pada proses hukum, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan program pemulihan sesuai hasil yang telah ditetapkan.

Pendekatan tersebut tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, dengan memberikan penanganan yang proporsional kepada penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan. Hal ini sekaligus membedakan penanganan terhadap penyalah guna untuk diri sendiri dari pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kejari Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang telah dan sedang dijalani P dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pemulihan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik di tengah masyarakat.

Pelaksanaan rehabilitasi ini juga mencerminkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya dalam menangani penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan.

Melalui langkah tersebut, Kejari Natuna menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tidak hanya memperhatikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini