Limbah Bauksit Resahkan Nelayan Senayang, Ruslan: Dimana Tanggung Jawab PT Pelayaran Ari Duta Bahari

0
631
FOTO : Ketua HNSI Lingga Ruslan / Sebuah tongkang bermuatan bauksit yang sejak tujuh bulan lalu terdampar di perairan Pulau Beringin

Lingga – Air laut yang keruh, jaring nelayan yang lengket lumpur merah, dan hasil tangkapan yang terus menurun menjadi pemandangan sehari-hari nelayan di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Semua itu bermula dari sebuah tongkang bermuatan bauksit yang sejak tujuh bulan lalu terdampar di perairan Pulau Beringin tanpa kepastian penanganan.

Tongkang dengan identitas Bukit Emas 2312SC47-5J, yang diduga milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari asal Pontianak, pertama kali ditemukan hanyut setelah terlepas dari kapal induknya akibat terjangan ombak tinggi. Kini, bangkai besi raksasa itu hanya tertambat seadanya, menunggu waktu menebar masalah baru.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Pelayaran

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan, menjadi suara lantang yang mewakili kegelisahan warga pesisir. Ia menilai keberadaan tongkang tanpa penanganan berbulan-bulan sangat berisiko.

“Jika tongkang ini tidak segera dievakuasi, ekosistem laut Senayang bisa rusak total. Siapa yang akan bertanggung jawab jika limbah bauksit menyebar?” tegas Ruslan, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, rembesan lumpur bauksit dari tongkang yang sebagian terendam itu sudah mulai mengubah warna dan aroma laut. Karang terancam, ikan menjauh, dan hasil tangkapan turun drastis. Para nelayan pun mengeluh, jaring dan bubu mereka kini penuh lumpur, bukan ikan.

Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian

Musim selatan dengan gelombang tinggi semakin memperburuk situasi. Air laut di sekitar Pulau Beringin kini keruh dan tak sehat bagi kehidupan biota laut. Ratusan nelayan di Kecamatan Senayang mulai kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

“Pendapatan berkurang drastis, sementara kebutuhan keluarga tidak menunggu. Nelayan sudah mulai panik,” ungkap Ruslan.

HNSI Kabupaten Lingga berencana melayangkan surat resmi ke pihak-pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Tonicogita Ekamarindo, yang disebut-sebut turut terlibat dalam pengangkutan tongkang tersebut.

Menunggu Tanggung Jawab dan Aksi Nyata

Ruslan mengingatkan bahwa pemilik kapal memiliki kewajiban hukum untuk mengevakuasi bangkai tongkang yang terdampar dalam batas waktu tertentu. Jika diabaikan, risiko pencemaran dan keselamatan pelayaran akan semakin besar, selain potensi sanksi hukum.

“Kami hanya ingin laut ini tetap bersih dan bisa diwariskan ke anak cucu. Jangan jadikan Lingga sebagai tempat pembuangan kapal mati atau limbah industri,” tegasnya.

Permasalahan ini kini menuntut perhatian serius pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan. Karena laut bukan tempat sampah, dan nelayan bukan korban yang harus diam. Waktunya bertindak sebelum semuanya terlambat.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini