
Bursakota.co.id, Natuna – Setelah mengikuti verifikasi faktual Dewan Pers tanggal 24 Juni 2021 lalu, oleh Kepala Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar, ahurnya media siber bursakota.co.id dinyatakan lolos verifikasi faktual Dewan Pers.
Kepastian lolos verifikasi faktual media siber bursakota.co.id berdasarkan sertifikat yang telah dikeluarkan Dewan Pers nomor 770/DP-Verifikasi/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustua 2021.

Perusahaan pers Bursakota. co.id merupakan salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau salah satu Kabupaten terluar dari NKRI.
Pimpinan Redaksi bursakota.co.id, Doni Papilius menyampaikan sukur atas capaian tersebut, sehingga bursakota menjadi salah satu media terfaktual Dewan Pers, terlebih keberadaan perusahaan pers berada di beranda terdepan NKRI.
Dengan menyandang lebel media terverifikasi faktual Dewan Pers, tentu menjadi tantangan baru bagi manajemen bursakota untuk lebih meningkatkan kualitas konten berita, dan menyajikan berita-berita faktual ditengah masyarakat.
“Kita sangat bersukur atas capaian ini, dan ini juga menjadi tantangan baru bagi kita, terutama untuk meningkatkan kualitas konten dengan berita-berita yang berkualitas,”ujar Doni, Kamis (26/08).
Lanjutnya, kualitas konten berita juga menjadi salah satu perhatian oleh Dewan Pers. Pada saat melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terhadap perusahaan pers Bursakota.co.id, Kepala Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar berpesan untuk selalu mengedepankan KEJ dalam melakukan peliputan maupun dalam menyajikan berita untuk khayalak, serta menyajikan berita berkualitas dan menjadi pengingat terhadap kebijakan yang salah.
“Rambu-rambu yang telah diberikan Dewan Pers, tentu menjadi pedoman kita dalam melakukan kegiatan jurnalistik, agar selalu menjadi media profesional,”ungkapnya.
Saat ini lanjut Doni, wartawan yang berada di bursakota.co.id, semuanya sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dengan rincian tiga wartawan Muda, dua Wartawan Madya dan Satu Wartawan Utama sebagai penanggung jawab.***(dika)