
Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H Kamis (23/4/2026).
Menurut keterangan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K melalui Kabidhumas, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan membawa ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Berdasarkan pemeriksaan, kapal dinakhodai oleh L.E. bersama enam anak buah kapal. Kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” jelas Nona Pricillia.
Dari hasil interogasi, aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui perantara di Batam. Nakhoda kapal disebut berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses pengiriman, sementara aliran dana dikendalikan oleh pihak kepercayaan pemodal.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia 24 jam.
Editor : Papi












