Ombudsman Surati Walikota Batam Terkait Saran Perbaikan Pengelolaan Parkir

0
37
Ket Foto : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Bursakota.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam. Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditunjukkan kepada Walikota Batam.

“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (26/01/2024).

Surat tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam pada Rabu lalu (24/01/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

“Dalam pertemuan kami minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu” jelas Lagat.

Disampaikan dalam surat tersebut, 5 saran perbaikan yaitu:
1. Agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat;
2. Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat;
3. Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya;
4. Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan; dan
5. Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.

“Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut.

Editor : Dika 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini