Oleh: [Redaksi Bursakota]
Di awal masa jabatan, seorang kepala daerah memiliki peluang emas untuk membuktikan komitmen kepemimpinan dan arah kebijakan yang akan ditempuh.
Salah satu langkah paling strategis dalam membangun fondasi fiskal yang sehat adalah menyelesaikan kewajiban yang tertunda dari periode sebelumnyatermasuk tunda bayar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga seperti rekanan dan penyedia jasa.
Namun sayangnya, pada kepemimpinan Bupati Natuna saat ini, Cen Sui Lan, hal tersebut belum terlihat menjadi prioritas. Di saat beban kewajiban anggaran tahun lalu masih menggantung, pemerintah justru mulai menggulirkan kegiatan-kegiatan baru yang belum tentu bersifat urgen atau mendesak.
Beberapa proyek fisik yang diduga bersumber dari APBD Tahun 2025, seperti penataan Gedung Daerah Natuna, bahkan telah mulai dikerjakan sementara hak-hak dasar banyak pihak masih belum terselesaikan.
Kebijakan Populis Tak Akan Mampu Berdiri di Atas Utang
Padahal, menyelesaikan tunda bayar di awal pemerintahan membawa banyak manfaat strategis. Selain menjaga kepercayaan dunia usaha dan ASN, langkah ini akan menciptakan ruang fiskal yang lebih leluasa untuk tahun-tahun berikutnya.
Program-program unggulan, janji kampanye, maupun kebijakan populis tidak akan mampu berdiri tegak di atas fondasi fiskal yang rapuh dan terbelit utang masa lalu.
Sebaliknya, jika tunda bayar terus diabaikan, maka beban fiskal akan menumpuk dan menjadi warisan kebijakan yang mempersulit pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Risiko ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen dan integritas kepemimpinan.
Landasan Regulasi Sudah Jelas, Tinggal Kemauan Politik
Tidak ada alasan normatif yang menghambat pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar. Justru sebaliknya, sejumlah regulasi telah menggariskan bahwa kewajiban tersebut harus menjadi prioritas utama:
Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa pengeluaran yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, termasuk sisa kewajiban tahun sebelumnya, menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran tahun berjalan.
Permenkeu No. 212/PMK.07/2022 memberikan fleksibilitas penggunaan dana transfer daerah untuk menyelesaikan kewajiban sah yang tertunda.
PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 53 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan tunda bayar dari tahun sebelumnya.
Dengan dasar hukum yang kuat, maka yang dibutuhkan saat ini bukan lagi telaah teknis, melainkan kemauan politik dan keberanian mengambil keputusan yang tepat.
Sinyal Kepemimpinan Diuji di Masa Transisi
Di awal kepemimpinannya, masyarakat tentu berharap pada kejelasan arah dan ketegasan sikap dari Bupati Cen Sui Lan. Penundaan pembayaran kewajiban bukan hanya soal administrasi atau angka-angka dalam neraca keuangan, tetapi menyangkut hak-hak ekonomi masyarakat, kepercayaan dunia usaha, serta stabilitas fiskal daerah.
Jika komitmen terhadap keadilan anggaran dan keberpihakan terhadap pihak yang telah bekerja bagi daerah tidak segera ditunjukkan, maka citra pemerintahan yang hadir untuk rakyat akan kehilangan daya pikatnya sejak dini.
Sudah waktunya Bupati Natuna Cen Sui Lan mengambil langkah konkret. Dahulukan kewajiban, lunasi hak yang tertunda, dan bangun kepercayaan dari pondasi yang benar. Karena kepemimpinan sejati dimulai dari keberanian untuk menyelesaikan warisan masalah, bukan membungkusnya dengan proyek baru yang gemerlap. ***
Editor : Papi