
Bursakota.co.id, Anambas – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bergerak cepat mematangkan pengawasan terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan melalui konsultasi intensif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif agar evaluasi kinerja pemerintah daerah berjalan secara akuntabel.
Ketua Pansus LKPj DPRD Kepulauan Anambas, Ayub, menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun DPRD harus mampu mendorong peningkatan kinerja kepala daerah pada masa mendatang.
“Tujuan utama rekomendasi DPRD adalah untuk menstimulasi kepala daerah agar lebih baik ke depannya,” ujar Ayub saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan, penyusunan rekomendasi tidak boleh hanya berfokus pada angka-angka anggaran, melainkan harus menyentuh program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jangan hanya terfokus pada angka-angka, tetapi lebih kepada hal-hal krusial yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Menurut Ayub, visi dan misi kepala daerah menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. DPRD, kata dia, perlu melihat sejauh mana realisasi visi dan misi tersebut serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama pelaksanaannya.
“Kita harus melihat sudah sejauh mana visi dan misi dijalankan, apakah sudah maksimal, dan apa kendalanya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif kepala daerah dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait perizinan usaha dan investasi di sektor strategis seperti pariwisata dan perikanan.
“Kepala daerah harus aktif berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, apalagi untuk daerah pesisir seperti Anambas yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan perikanan,” tegasnya.
Ayub turut menyinggung adanya sejumlah daerah yang mampu bertahan dan berkembang karena hubungan komunikasi yang baik antara kepala daerah dengan pemerintah pusat.
“Ada daerah yang bisa bertahan karena hubungan baik kepala daerahnya dengan pemerintah pusat. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Pansus juga mendorong pemanfaatan program Reboan yang digagas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sebagai wadah penyampaian berbagai persoalan daerah kepada pemerintah pusat.
Di sisi lain, kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat dinilai menjadi catatan penting yang perlu dimasukkan dalam rekomendasi DPRD.
“Kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian dan bisa kita rekomendasikan,” katanya.
Ia menegaskan, rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya semestinya ditindaklanjuti oleh masing-masing komisi dengan memantau progres pelaksanaannya, agar rekomendasi tersebut tidak sekadar menjadi catatan administratif.
“Komisi harus melihat sejauh mana progresnya, sehingga rekomendasi tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar dijalankan,” tegas Ayub.
Terkait kebijakan anggaran, Pansus juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027.
Namun demikian, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi daerah tertentu dengan syarat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Untuk daerah yang tidak mungkin bertahan dengan aturan itu, ada pengecualian, tetapi harus mendapat persetujuan Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.(BK/Jun)












