
Buton Tengah – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar klarifikasi terkait data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 102 pegawai non ASN tercatat berasal dari luar daerah Buton Tengah, 34 diantaranya pegawai berasal dari kabupaten Muna dan 68 berasal dari kota Baubau.
Bupati Buton Tengah, Dr Azhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan siapapun untuk mengabdi sebagai tenaga non ASN di Buteng. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen dan kesiapan bagi mereka yang berasal dari luar daerah.
“Saya minta yang dari luar daerah bikin WA grub juga, karena kalau kita mau berdayakan kalian seperti bertani lalu kita mau kasih bibit tidak bisa juga, namun,saya tidak membeda bedakan kalian,kalian siap tinggal di Buteng?,”ujar Azhari di halaman kantor Bupati, Senin (25/8/2025).
Proses klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan validitas data, sekaligus bagian dari tahapan penertiban administrasi sekaligus proses pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemda Buton Tengah
Bupati juga menyoroti adanya pegawai honorer yang masih tercatat menerima honorarium dari dinas, namun di saat bersamaan menjabat sebagai aparat desa. Kondisi tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kurang lebih ada 200 orang yang datanya sudah saya pegang. Harapan saya, yang sudah jadi aparat desa sebaiknya mundur dari status honor di Pemda. Jangan sampai mengambil gaji ganda, itu bisa jadi temuan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Azhari mendorong para pegawai Non-ASN untuk berani berwirausaha dengan memanfaatkan potensi lokal, khususnya di sektor pertanian dan peternakan. Ia mencontohkan usaha ternak bebek yang dinilainya menjanjikan serta dapat mendukung program Makan Bergizi (MBG) di Buton Tengah.
“Kalau kalian serius jadi pengusaha bebek, hasilnya bisa dipasarkan di Buton Tengah. Saya akan mendukung dengan membagi wilayah per kecamatan agar lebih terarah. Jika berhasil, pendapatan kalian bisa lebih besar dibandingkan sekadar menjadi honorer. Jadilah manusia yang merdeka, yang bisa mengelola potensi sendiri,” ujarnya.
Bupati menegaskan, siapa pun yang ingin tetap mengabdi sebagai Non-ASN dipersilakan, namun tidak diperkenankan menuntut kenaikan gaji.
“Kalian adalah calon estafet pembangunan di daerah ini. Namun jika tidak siap, maka kesempatan itu akan hilang begitu saja. Allah menyuruh kita untuk berpikir, maka gunakan akal untuk menyesuaikan diri dengan keadaan. Jangan sampai di masa tua menyesal karena tidak menyiapkan diri sejak sekarang,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Buton Tengah berencana membentuk wadah Persatuan PPPK Paruh Waktu per kecamatan guna memudahkan pendataan dan pembinaan ke depan.
Laporan : Haris