
Bursakota.co.id, Blang Pidie – BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, menggelar sosialisasi mengenai Surat Edaran Bupati tentang Perlindungan Jamsostek bagi pekerja sektor jasa konstruksi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis 13 Maret 2025.
Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin S.Sos., M.Sp., yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah, Rahwadi, ST., membuka acara sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Rahwadi menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujar beliau.
Rahwadi juga mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak pihak pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan terus mendorong regulasi yang mendukung kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, didampingi oleh Kabid Kepesertaan, Kurniadi, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya atas komitmennya dalam menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Fachri juga melaporkan bahwa pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada tahun 2025 baru mencapai 26,99% dari target yang diberikan Pemerintah Pusat sebesar 44,79%.
Acara ini dihadiri oleh 15 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PUPR, DPMTSPNaker, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam, Dinas Perkim, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, BPBD, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPPP, Kabag Hukum, UPTD RSUD Teuku Pekan, serta Sekretaris DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya. (Bk/Dedy)