Pemkab Anambas Rancang Perbup Untuk Santunan Anak Yatim Piatu dan Masyarakat Cacat Permanen

0
77
Ket Foto : Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris saat memberikan sambutan pada pelaksanaan safari ramadhan perdana di Masjid Jami' Baiturrahman, Desa Piabung Kecamatan Palmatak.

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang santunan anak yatim piatu dan masyarakat cacat permanen, Jum’at (22/03/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, pada saat melaksanakan safari ramadhan perdana di Masjid Jami’ Baiturrahman, Desa Piabung Kecamatan Palmatak.

Haris mengatakan, diperiode kedua kepimpinannya ini sedang merumuskan suatu program untuk memberikan santunan dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Program saya dengan pak wakil bupati saat ini sedang merancang untuk melahirkan peraturan Bupati, yang di sana itu terdapat tentang santunan anak yatim piatu dan cacat permanen,” ucap Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/03) Malam.

Dirinya menyebutkan, cacat permanen tersebut di bisa dikategorikan seperti masyarakat yang terkena penyakit Stroke.

Menurutnya, masyarakat yang terkena Penyakit Stroke tentunya sulit untuk melakukan aktifitas yang normal apa lagi untuk bekerja.

“Saya melihat masyarakat yang terkena Stroke ini sulit untuk kembali normal, sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa perintah daerah telah memiliki data dari pihak kecamatan dan desa itu untuk masyarakat yang terkena penyakit Stroke lebih kurang ada 169 orang, dan untuk anak yatim 607 orang, Se-Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Allhamdullilah karena niat kita tadi itu baik, maka kita bersama bank riau kepri syariah bisa untuk menyalurkan santunan ini, tapi nanti sesuai dengan mekanisme dan aturan, hari ini apa pun bentuknya bapak ibuk tidak semua bisa di serahkan dengan tunai harus melalui rekening,” tutup Abdul Haris.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini