Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan memberikan kebijakan pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 yang berlaku sejak Juli hingga akhir September 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton Selatan, Drs. MZ Amril Tamim, M.Si., mengatakan, kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah guna mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui pemutihan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa membayar sanksi administrasi. Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” ujar Amril, Senin (14/9/2026).
Menurut Amril, optimalisasi penerimaan PBB-P2 tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Selain memberikan kemudahan melalui program pemutihan, Pemkab Buton Selatan juga memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengelolaan dan pemutakhiran data perpajakan daerah.
Amril menjelaskan, salah satu bentuk sinergi yang didorong berkaitan dengan penggunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2 dalam proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sinergi ini diharapkan mampu mendukung pemutakhiran dan sinkronisasi data objek maupun subjek pajak sehingga pengelolaan PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pemutihan dan penguatan koordinasi dengan Kantah merupakan dua langkah yang saling melengkapi. Di satu sisi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sementara di sisi lain pemerintah memperkuat basis data dan administrasi perpajakan daerah.
PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buton Selatan.
Ke depan, Bapenda Buton Selatan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperbaiki kualitas data, pelayanan, dan sistem pemungutan PBB-P2 agar berjalan lebih efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Laporan : Haris













